Sempat Bebas, Ketua KSP Indosurya Henry Surya Kembali Ditangkap

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 14:34 WIB
Ketua KSP Indosurya Henry Surya, tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong kembali ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.
Sidang kasus KSP Indosurya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menangkap Ketua KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong pada Kamis (7/7) malam.

"Iya kemarin malam sudah ditangkap, ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/7).

Whisnu menyebutkan bahwa Henry ditangkap atas laporan polisi (LP) baru yang disidik oleh pihaknya. Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai penangkapan ktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Divisi Humas Polri akan menyampaikan secara lengkap mengenai penangkapan tersebut hari ini dalam konferensi pers.

Whisnu menyebutkan bahwa pihaknya baru menahan Henry, sementara Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria yang juga dibebaskan beberapa waktu lalu belum ditahan.

"Baru satu (tersangka), kami satu-satu dong," tambahnya.

Dalam kasus ini, koperasi diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.

Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Bareskrim pun telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Namun demikian Henry Surya dan Cipta June dibebaskan demi hukum lantaran masa tahanannya sudah habis dan berkas perkara tak kunjung lengkap atau P21.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya bakal terus melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Upaya tersebut bakal dilakukan dengan memecah laporan polisi (LP) terkait para tersangka yang diterima kepolisian di jajaran kewilayahan sehingga proses penyidikan untuk kasus berbeda (Ne Bis in Idem) dapat dibuka kembali.

Ia menyebutkan bahwa setidaknya ada dua LP yang saat ini sudah ditingkatkan sebagai penyidikan oleh Bareskrim.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar tersangka menghabiskan waktunya sebagai tahanan kepolisian. Hal tersebut dilakukan untuk menyiasati berkas perkara yang hingga kini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Masih lama ya biar capek dia, tidak apa-apa. Kami tunjukkan bahwa kami serius hadapi masalah ini sampai umurnya (tersangka) habis," cetus Agus.

(mjo/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER