Presiden ACT Ibnu Khajar Penuhi Pemeriksaan Bareskrim

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 17:01 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan donasi umat. Pendiri ACT Ahyudin juga diperiksa dalam kasus ini.
Presiden ACT Ibnu Khajar memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. (Dok. ACT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Bareskrim Polri, Jumat (8/7). Ibnu diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan donasi yang dikelola lembaga filantropi tersebut.

"Sudah di ruang pemeriksaan," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim juga turut memanggil mantan Presiden ACT Ahyudin dalam pemeriksaan hari ini.

Menurutnya, penyidik Bareskrim juga memeriksa bagian keuangan dan manajer proyek hari ini.

"Semuanya diminta keterangan hari ini sesuai dengan jadwal," ujarnya.

Lembaga ACT menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi. Uang donasi yang disalurkan ACT pun tidak sesuai dengan jumlah yang digalang.

PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. Beberapa di antaranya bahkan diduga terkait masalah terorisme.

Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku pihaknya mengambil sekitar 13,7 persen donasi untuk kebutuhan operasional lembaga. Ibnu mengaku pihaknya bisa memotong donasi sebesar itu lantaran ACT bukan lembaga zakat.

Namun, berdasarkan penelusuran ACT juga mengumpulkan uang zakat dalam beberapa tahun terakhir lewat Global Zakat.

Lembaga ini resmi terdaftar sebagai Lembaga Amil Zakat (Laznas) dalam SK Menteri Agama RO No. 731 Tahun 2016. Global Zakat berfokus dalam pengelolaan zakat baik di tanah air maupun mancanegara.

Dalam pelaksanaannya, Global Zakat seringkali dipromosikan oleh ACT di berbagai platform lembaga itu. Dengan kata lain, ACT memiliki andil dalam program zakat milik anak lembaganya tersebut.

Berdasarkan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.

Sementara merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10 persen dari hasil donasi.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER