Kasus pencabulan santriwati di Jombang yang menyeret anak kiai pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
MSAT alias Bechi dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, atas kasus dugaan pencabulan. Laporan itu terregistrasi dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Januari 2020, Polda Jatim pun mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tak datang panggilan pemeriksaan polisi. Kasus ini pun berlarut-larut bahkan hingga tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim.
Penangkapan Bechi berhasil dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7) malam. Polisi sempat mengepung Ponpes Shiddiqiyyah selama 15 jam sebelum Bechi akhirnya menyerahkan diri.
Berikut sejumlah fakta terbaru kasus pencabulan usai Bechi menyerahkan diri:
Polda Jatim akhirnya resmi melimpahkan kasus pencabulan tersebut ke tahap dua alias P21 ke Kejati Jatim. Dengan demikian, Bechi bakal segera menghadapi proses persidangan atas kasus pencabulan terhadap santriwati itu.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, Sofyan menegaskan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka MSAT dan barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Sofyan mengatakan MSAT bakal didakwa melanggar Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, atau Pasal 294 ayat (2) KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujar Sofyan.
Usai menyerahkan diri ke Polda Jatim, Bechi diketahui menjadi tahanan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menyebut Bechi akan ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu sampai tujuh hari ke depan. Menurutnya, hal itu sudah sesuai SOP yang berlaku di masa pandemi Covid-19.
Hendrajati mengatakan usai isolasi nanti anak kiai itu akan ditempatkan di sel berbaur dengan tahanan lain. Tak ada keistimewaan yang diberikan kepada Bechi. Semua tahanan diperlakukan sama.
"Tidak ada keistimewaan, karena kondisi rutan sudah overcrowded," ucapnya.
Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan lima orang pengikut Bechi sebagai tersangka karena dinilai telah menghalangi upaya penyidikan kasus pencabulan tersebut.
Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan kelima orang tersangka itu merupakan bagian dari 320 orang simpatisan Bechi yang telah ditangkap sebelumnya.
Satu tersangka di antaranya ialah pengikut MSAT yang mengendarai mobil pada saat pengejaran tersangka Minggu 3 Juli. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan orang yang diamankan karena menghalangi upaya jemput paksa Kamis 7 Juli.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 19 Undang-undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Selle memastikan sidang kasus pencabulan yang menjerat Bechi sebagai terdakwa bakal digelar di Surabaya, bukan di Jombang yang menjadi locus delicti.
Sofyan mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan. Sekaligus untuk menjamin kelancaran proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menambahkan, pemindahan persidangan tersebut juga sudah melalui usulan yang disampaikan langsung ke Mahkamah Agung (MA), melalui Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Firdaus mengatakan melalui surat putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, MA juga telah menyetujui perpindahan lokasi sidang tersebut ke PN Surabaya.
"Tentang penunjuk Pengadilan (Negeri) Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSAT bin Muchtar Mu'thi berdasarkan surat dari MA," kata dia.
(tfq/pmg)