Polisi Tangkap 4 Tersangka Pemicu Ricuh Babarsari Yogyakarta

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 18:07 WIB
Polisi menangkap 4 tersangka kerusuhan Babarsari, Yogyakarta. (CNNIndonesia/Tunggul Damarjati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap total empat orang tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Keempat tersangka yang masing-masing berinisial RB alias D, JNEE alias O, AL alias L, dan YDM alias B. Mereka diduga terlibat dalam dua insiden berbeda yang saling terkait.

Dua tersangka pertama, yakni RB alias D dan JNEE alias O dugaannya terlibat dalam bentrok dua kelompok di tempat karaoke atau Kafe MG, daerah Babarsari, Sleman, Sabtu (2/7) dini hari lalu. Peristiwa ini dilaporkan oleh sosok berinisial E selaku korban.

"Korban E bersama beberapa rekannya berada di TKP kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Jumat (8/7).

Akibat peristiwa ini, beberapa properti kafe mengalami kerusakan. Salah seorang karyawan di tempat usaha itu juga mengaku kena tampar. Lalu, tiga orang dilaporkan terluka diduga akibat serangan senjata tajam.

Ade menjelaskan, tersangka RB alias D diduga mendorong korban. Lalu, dengan senjata tajam jenis parang sepanjang 40 centimeter miliknya dia membacok bahu kanan korban lainnya.

"Tersangka kedua, JNEE alias O perannya menusuk pinggang kanan salah satu korban, kemudian menusuk dada kiri salah satu korban, kemudian menusuk korban lain mengenai tangan kirinya," urai Ade.

Dua tersangka lain, yakni AL alias L, dan YDM alias B merupakan para pihak diduga terlibat kejadian penyerangan terhadap tiga orang di Jambusari sebagai buntut insiden bentrok dua kelompok di Kafe MG. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/7) sekitar pukul 04.30 WIB.

Ade menyebut, tersangka AL alias L memiliki peran menghasut sekitar 50 orang untuk melakukan penyerangan terhadap ketiga korban.

"Perannya diduga membawa senjata tajam, ada yang bilang itu parang, ada yang bilang pedang. Mendatangi TKP jambuari kemudian menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan 'serang'," beber Ade.

Sedangkan tersangka YDM alias B, menurut Ade, dugaannya melakukan pembacokan terhadap salah satu korban menggunakan senjata tajam menyerupai pedang.

Akibat perbuatan kedua tersangka di Jambusari ini, ketiga korban mengalami luka cukup serius. Satu orang mengalami putus tangan kanan, dua sisanya luka di leher dan tertusuk anak panah.

Menurut Ade, keempat tersangka dalam dua kasus ini sudah ditahan usai sebelumnya mereka menyerahkan diri untuk diperiksa di Mapolda DIY. Adapun sosok tersangka kasus penyerangan di Jambusari berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Datang ke Polda DIY karena tersangka ini juga (merasa) menjadi korban di TKP pertama. Makanya kami dalam kesempatan ini turut mengimbau jangan main hakim, semestinya buat laporan polisi," pesan Ade.

Dari kedua kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian milik korban dan satu anak panah tertinggal di TKP. Sementara senjata tajam yang dipakai para tersangka saat ini masih dalam pencarian.

Kepada tersangka RB alias D, JNEE alias O, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta penganiayaan. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun.

Terhadap tersangka AL alias L dan YDM, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Mereka juga dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak.

Polisi, di satu lain juga menjerat tersangka AL alias L dengan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.

"Kami masih memeriksa sejumlah saksi demi membuat perkara ini lebih terang," tegas Ade.

Diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi di daerah Babarsari, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (4/7) kemarin siang. Sejumlah bangunan dan kendaraan bermotor rusak usai kejadian.

Polda DIY membeberkan, kericuhan dipicu ketidakpuasan suatu kelompok atas penanganan perkara kasus penyerangan tiga orang di Jambusari, Sleman, Sabtu (2/7) pagi lalu. Penyerangan di Jambusari itu sendiri didahului perseteruan antara dua kelompok di sebuah tempat karaoke atau Kafr MG, daerah Babarsari, Sabtu (2/7) dini hari.

Terkait insiden kericuhan di Babarsari, Ade memastikan pihaknya sampai detik ini masih terus melakukan penyelidikan.

"TKP Babarsari sedang kami lakukan penyelidikan, beberapa saksi sudah kami periksa. Termasuk untuk kasus pengerusakan dengan korban pemilik Kafe MG, bersama Polres Sleman," pungkasnya.

(kum/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK