Polisi menyebut salah seorang tersangka pemicu kericuhan di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta Senin (4/7) lalu menghasut 50 orang untuk menyerang salah satu korbannya.
Tersangka itu berinisial AL alias L yang telah menyerahkan diri ke Mapolda DIY, Kamis (7/7) kemarin usai diduga terlibat dalam kasus penyerangan terhadap 3 orang di Jambusari, Sabtu (2/7) pagi.
Tersangka L datang ke Mapolda DIY untuk diperiksa usai sehari sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perannya diduga membawa senjata tajam, ada yang bilang itu parang, ada yang bilang pedang. Mendatangi TKP Jambusari kemudian menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan 'serang'," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Jumat (8/7).
AL alias L ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan sosok lain berinisial YDM alias B yang diduga melakukan pembacokan terhadap salah satu korban menggunakan senjata tajam menyerupai pedang.
Akibat perbuatan kedua tersangka di Jambusari ini, ketiga korban mengalami luka cukup serius. "Salah satu korban tangan kanan putus, satu korban luka bacok di leher, korban ketiga luka busur panah. Sudah kami sita dari TKP," lanjutnya.
Adapun sosok lain berinisial R yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Jambusari. Statusnya hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Peristiwa penyerangan di Jambusari ini sendiri merupakan buntut dari insiden bentrok dua kelompok di tempat karaoke atau Kafe MG, Sabtu dini hari sebelumnya. Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus yang juga menimbulkan 3 korban luka ini.
Peristiwa penyerangan di Jambusari juga memicu insiden kerusuhan di Babarsari, Senin (4/7) siang oleh suatu kelompok yang merasa tak puas dengan penanganan polisi mengusut kasus penyerangan 3 dua hari sebelumnya.
Terhadap tersangka AL alias L dan YDM, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Mereka juga dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak.
Polisi, di satu lain juga menjerat tersangka AL alias L dengan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.