Sidang Anak Kyai Jombang Kasus Cabul Digelar di Surabaya Senin 18 Juli
Sidang pelaku pencabulan dan persetubuhan pada santriwati dengan tersanga anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) akan segera disidang. Bechi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pekan depan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata membenarkan status tersangka Bechi bakal segera menjadi terdakwa. Sebab, berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap. Berkas itu juga telah diserahkan ke PN Surabaya dan bakal segera disidangkan.
PN Surabaya, kata Agung, telah menerima penyerahan berkas dan terdakwa dari Kejati Jatim.
"Sudah (diterima), Mas," kata Agung mengutip detikcom, Senin (11/7).
Agung menjelaskan, sidang perdana kasus pencabulan Bechi bakal berlangsung pada pekan depan. Tepatnya, pada Senin (18/7) depan.
"Sidang pertama di tanggal 18 Juli 2022," ujarnya.
Di kesempatan ini, Agung menegaskan, pihaknya sudah siap menggelar sidang kasus Bechi. Baik secara daring maupun manual atau menghadirkan terdakwa langsung di persidangan.
"Majelis sudah siap, Mas," tuturnya.
Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), tersangka dugaan pencabulan santriwati telah menyerahkan diri. Mas Bechi menyerahkan diri pada Kamis (7/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Bechi langsung dibawa ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Baca berita lengkapnya di sini.