PKS Kecewa Mayoritas Fraksi di DPR Tak Mau Revisi UU Pemilu

CNN Indonesia
Senin, 11 Jul 2022 14:37 WIB
Menurut PKS, kini satu-satunya cara untuk mengubah ambang batas presiden 20% yaitu melalui uji materiil di MK.
Ilustrasi. PKS kecewa fraksi-fraksi di DPR tak mau merevisi UU Pemilu. Maka, kini satu-satunya cara untuk mengubah ambang batas presiden 20% yaitu melalui uji materiil di MK. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengaku kecewa karena semua fraksi menolak revisi UU Pemilu dan sepakat meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu menyusul pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

Jazuli mengatakan lewat revisi UU Pemilu, PKS ingin mengubah ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Namun, rencana itu kini akhirnya tertutup.

"Salah satu tuntutan PKS di revisi UU Pemilu adalah sekarang yang kita JR [judicial review] kan itu. Karena revisi enggak jadi, enggak ada pintu lain bagi fraksi di DPR kecuali JR," kata Jazuli di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, PKS tak mungkin meminta presiden mengatur ulang ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Perppu Pemilu. Jazuli menuturkan PKS cukup tahu diri.

"Minta sama Presiden, PKS tahu diri juga karena dia oposisi dan jumlahnya cuma 50 dari 575," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri mengakui pihaknya mendorong hadirnya capres alternatif lewat uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Salim meyakini upaya itu sebagai satu-satunya cara agar ambang batas pencalonan presiden dipangkas.

Salim menyatakan pihaknya telah menyiapkan tim dan kajian komprehensif dalam tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut juga telah mendapat respons positif dari para pengamat dan ahli hukum.

"Banyak pengamat melihat ajuan PKS dengan semua syarat-syarat yang diinginkan oleh MK itu sama kita ada semua," kata dia.

Diberitakan, PKS resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal syarat pencalonan presiden-wakil presiden ke MK, Rabu (6/7). PKS menjadi satu-satunya partai di parlemen yang menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden itu.

Ketentuan itu mengatur bahwa pasangan capres cawapres hanya bisa diajukan partai atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dari hasil pemilu sebelumnya.

(thr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER