
Paripurna Setujui RUU Pembentukan Papua Barat Daya Jadi Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR.
Persetujuan itu diambil di dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/7).
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel selaku pimpinan Rapat Paripurna kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Selanjutnya, Gobel menyampaikan pihaknya menugaskan Komisi II DPR melakukan pembahasan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama pemerintah.
Dia berkata, pembahasan itu dapat dilakukan usai surat presiden diterima DPR dan dapat dilakukan di di masa reses dengan meminta izin kepada pimpinan DPR.
Pekan lalu, Rapat Paripurna DPR mengesahkan tiga RUU terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu, Kamis (30/6).
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
[Gambas:Video CNN]