Polisi Kerahkan Personel ke Pengadilan Antisipasi Massa Shiddiqiyyah

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jul 2022 02:56 WIB
Polda Jatim akan mengerahkan personel saat tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi menjalani sidang perdana.
Polda Jatim bakal mengerahkan personel ke Pengadilan Negeri Surabaya mengawal sidang perdana kasus dugaan pencabulan Mas Bechi (CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur akan mengerahkan personel untuk berjaga di pengadilan saat tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi menjalani sidang perdana pada 18 Juli mendatang.

Pengerahan personel dilakukan guna mengantisipasi massa dari Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, akan datang ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"InsyaAllah kami akan melihat situasi. Kami memiliki pertimbangan khsusus untuk menerjunkan personel di sana, kami tidak underestimate. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membantu proses persidangan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendapatkan bantuan dari kepolisian demi memastikan persidangan berjalan lancar.

"Pak Kapolda dan jajaran sudah berjanji bahwa kami semua bersinergi untuk pengamanan," ucapnya.

Mia mengatakan tak menutup kemungkinan massa simpatisan MSAT dan santri Shiddiqiyyah akan datang ke pengadilan. Karenanya, pengamanan dari polisi diperlukan agar persidangan berjalan lancar.

"Bahwa tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang terusik dan tidak rela salah satu keluarganya jadi subjek hukum dalam proses hukum, mungkin ada perlawanan," ucapnya.

Persidangan kasus dugaan pencabulan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) bakal digelar di Surabaya. Bukan di daerah tempat kasus terjadi yakni di Jombang. Persidangan dipindah demi pertimbangan keamanan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan Selle juga menyebut keputusan pemindahan guna menjamin kelancaran proses persidangan.

"Kenapa persidangan di Surabaya, karena kondusifitas persidangan," kata Sofyan, di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat putusan terkait pemindahan persidangan yang ditetapkan melalui putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022, tertanggal 31 Mei 2022.

(frd/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER