Janggal Kasus Tembak Brigadir J, DPR Minta Penjelasan Kapolri
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penjelasan terkait aksi polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ia menyoroti banyak kejanggalan dari insiden yang terjadi di kediaman Sambo itu yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
"Ada kejanggalan tentu, saya sepakat. Tapi kejanggalan itu apanya? Antar Polri bagaimana caranya tembak menembak. Kalau kau sama aku berkelahi biasa, sipil. Tapi kalau aparat begini kan ngeri bos," kata pemilik sapaan akrab Bambang Pacul itu dalam konferensi pers, Selasa (12/7).
Dia menyampaikan, komisinya juga akan mengundang perwakilan dari Pengamanan Internal (Paminal) untuk memberikan penjelasan secara rinci
Ia menyatakan, aksi tembak menembak yang terjadi di kediaman Sambo itu menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi Komisi III DPR.
Bambang Pacul pun mengingatkan bahwa senjata api yang digunakan oleh polisi saat bertugas dibeli menggunakan uang rakyat.
Atas dasar itu, dia berkata, penggunaan senjata api tidak mudah karena harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Dalam peraturan kepolisian pun tentu memegang senjata tidak gampang. Itu ada peraturannya. Kalau enggak salah peraturan Polri Nomor 1 tahun 2022. Di Pasal 8 clear sekali, bahwa harus dapat izin atasan, tes psikologi, dan sebagainya, tetapi atas tembak menembak ini yang korban antar aparat kepolisian," ujar politikus PDIP itu.
Aksi polisi tembak polisi ini terjadi di rumah Sambo yang terletak di Jakarta Selatan. Dalam insiden ini, Brigadir J meninggal dunia.
Pelaku penembakan merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam berinisial Bharada E. Menurut Polri, Brigadir J terlibat aksi saling tembak dengan pelaku usai istri dari pejabat Polri itu berteriak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Setelah itu, Bharada E yang mendengar teriakan sontak mendatangi tempat kejadian.
"Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke istri Kepala Kadiv Propam [Ferdy Sambo], itu benar," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).
Ia pun menyebutkan bahwa Brigadir J sempat panik lantaran bertemu dengan Bharada E ketika hendak keluar kamar.
Menurut Ramadhan, total tujuh tembakan yang dikeluarkan oleh Brigadir J. Namun tak ada peluru yang mengenai Bharada E. Ramadhan berujar hal ini disebabkan jarak tembakan Brigadir J sekitar 10 meter dari lantai bawah.
Tembakan itu dibalas sebanyak lima kali oleh Bharada E dan beberapa diantaranya mengenai korban hingga tewas.
Saat kejadian, Ferdy Sambo disebut sedang tak berada di rumah tersebut. Namun, sang istri langsung menelpon suaminya untuk segera kembali pulang.
Saat ini, Bharada E diamankan oleh Propam Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Proses penyidikan pidana pun akan dilakukan apabila memenuhi unsur bukti permulaan cukup.
Namun hingga saat ini Polri belum membeberkan lebih lanjut mengenai status Bharada E.