Motivator Julianto Eka Putra (JEP), tidak hanya terjerat kasus kekerasan seksual. Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang ini juga dilaporkan atas dugaan eksploitasi ekonomi anak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali, kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim pada 26 April 2022 lalu. Saat ini, Polda Jatim sedang memproses kasus tersebut.
"Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus, terkait JEP, pada kasus baru, yaitu kasus eksploitasi ekonomi," kata Dirmanto, Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirmanto mengatakan, bentuk eksploitasi yang dilakukan oleh JEP adalah mempekerjakan anak di bawah umur di berbagai sektor ekonomi. Salah satunya, meminta anak melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan SPI.
"Ada yang disuruh membangun bangunan di sana dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," ujarnya.
Ia mengatakan sementara ini, sudah ada enam orang yang menjadi korban. Keenam korban ini saat kejadian semuanya masih sekolah dan berusia di bawah 15 tahun.
Polda Jatim pun telah membuka hotline pengaduan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban. Korban bisa melaporkan ke nomor telpon 0895343777548 yang dihubungkan langsung dengan Kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Atas perbuatannya, JEP pun akan dijerat Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," ucapnya.