Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan melihat efektivitas kebijakan pemisahan tempat duduk antara penumpang perempuan dan pria di angkutan kota (angkot).
Kebijakan itu merupakan buntut kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah angkot di daerah Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kursi di setiap angkot terbatas, sehingga kebijakan itu diambil sebagai upaya mencegah peristiwa serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ini efektif atau tidak. Paling tidak ini satu upaya yang sedang kita coba. Memang jumlah kursi di mikrolet itu kan terbatas ya, di angkot itu terbatas. Sementara kita pisahkan. Nanti dalam pelaksanaannya kita akan lihat efektivitasnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7).
Namun demikian, menurutnya yang paling penting adalah kerja sama dari masyarakat untuk menjaga tindakan di tempat umum.
Selain itu, ia menyebut masyarakat juga harus berani menyampaikan jika menjadi korban.
"Kerja sama dari semua penumpang yang ada, untuk bersama-sama menjaga kesantunan, jaga jarak di situ, kemudian juga harus berani menyampaikan, dan juga penumpang yang lain harus membantu, jangan dibiarkan," katanya.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal mengatur tempat duduk antara penumpang perempuan dan pria di angkutan kota (angkot) buntut kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah angkot di daerah Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan mekanisme pemisahan itu. Nantinya, penumpang perempuan akan diarahkan untuk duduk di baris sebelah kiri angkot. Sementara untuk penumpang laki-laki akan duduk di sisi yang berseberangan.
Syafrin mengatakan pihaknya akan menerbitkan petunjuk pelaksana (juklak) terkait kebijakan pemisahan itu, pada pekan ini.