Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak akan terburu-buru menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo buntut kasus penembakan antar polisi yang terjadi di rumahnya.
"Tentunya kita tidak boleh terburu-buru, dan yakinlah tim gabungan ini adalah tim profesional," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku saat ini masih menunggu kesimpulan dan hasil rekomendasi dari tim khusus yang mengusut perkara tersebut.
Tim itu nantinya akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Dibantu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada.
Selain itu, penanganan kasus tersebut akan melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.
"Jadi saya kira beliau-beluau juga kredibel untuk menangani masalah ini," ucapnya.
Sebelumnya, IPW mendesak Listyo menonaktifkan Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengungkap peristiwa penembakan antara Brigadir J dan Bhayangkara Dua (Bharada) E terjadi di rumah Ferdy.
Sugeng mengatakan Ferdy merupakan saksi kunci dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J tersebut. Menurutnya, perlu diungkap motif pelaku membunuh sesama anggota Polri.
Kasus penembakan itu terjadi pada Jumat (8/7) pekan lalu di rumah Ferdy yang terletak di Jakarta Selatan. Total tujuh tembakan yang dikeluarkan oleh Brigadir J. Namun tak ada peluru yang mengenai Bharada E. Ramadhan berujar hal ini disebabkan jarak tembakan Brigadir J sekitar 10 meter dari lantai bawah.
Tembakan itu dibalas sebanyak lima kali oleh Bharada E dan beberapa diantaranya mengenai korban hingga tewas.
Saat ini, Bharada E diamankan oleh Propam Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Proses penyidikan pidana pun akan dilakukan apabila memenuhi unsur bukti permulaan cukup.