Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang terletak di kawasan Bumi Aji Kota Batu, pada Rabu (13/7), terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak oleh motivator Julianto Eka Putra (JEP) yang juga pendiri SPI.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyatakan dalam olah TKP itu, total ada 12 lokasi yang diperiksa pihaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan keterangan saksi korban, kami duga ada 12 titik sebagai tempat eksploitasi ekonomi," kata Totok, Rabu (13/7).
Dari olah TKP itu, polisi menyita sejumlah dokumen milik SPI. Salah satunya adalah daftar nama siswa. Ada juga dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JEP.
"Ada beberapa dokumen yang kami temukan, dokumen berkaitan dengan nama-nama siswa. Lain-lain tentu secara teknis itu sebagai bukti penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan bahwa olah TKP ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.
"Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak-anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana," ucapnya.
Dirmanto menambahkan, terkait laporan tersebut, JEP terancam jeratan pasal Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas dia.
JEP juga sedang menjalani persidangan kasus pelecehan seksual terhadap belasan siswi di SMA SPI. Perbuatan itu diduga sudah dilakukan JEP sejak 2009 lalu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat JEP dengan pasal alternatif. Julianto terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Julianto didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (frd)
(frd/wis)