Konfirmasi positif Covid-19 per Rabu (13/7) bertambah sebanyak 3.822 kasus. Tambahan tersebut membuat total kasus positif Covid-19 sejak awal pandemi mencapai 6.120.169 kasus.
Sementara pasien sembuh sebanyak 1.939 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 5.939.564 orang. Sedangkan pasien meninggal dunia 12 orang, membuat total angka kematian sebanyak 156.818 orang.
Kasus aktif berada di angka 23.787 orang atau bertambah 1.871 orang dari sebelumnya. Jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 88.854 sampel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menggencarkan capaian vaksinasi untuk mengurangi dampak sebaran Covid-19 yang belakangan kembali merangkak naik. Masyarakat juga diminta kembali memperketat protokol kesehatan Covid-19.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 12 JULI Positif Covid-19 Bertambah 3.361 Kasus, Pasien Sembuh 1.780 |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memerintahkan penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk pusat perjalanan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar mewajibkan warganya vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster. Kewajiban booster ini sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.
Tito menyebut instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.
"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito.
Namun demikian, aturan wajib booster itu dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. Warga dengan kondisi itu disyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.