Motivator Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus pelecehan seksual mengajukan penangguhan penahanan. Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, itu saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas I Malang.
Tim kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Malang.
"Kami mengajukan penangguhan penahanan atau memohonkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota," kata Jeffry, Rabu (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry menyebut, ada beberapa alasan sehingga pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. Pertama, JEP diklaim selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan hingga menghadiri persidangan
Berikutnya, JEP dinilai tak akan menghilangkan barang bukti, sebab semua barang bukti sudah disita oleh penyidik. Selanjutnya JEP juga memiliki penyakit dengan kadar gula tinggi.
"Terdakwa tidak akan melarikan diri, klien selalu kooperatif dan hadir. Tidak menghilangkan barang bukti semua barang bukti sudah disita penyidik. Perbuatan yang dituduhkan perlu dibuktikan. Alasan lain, klien kami menderita sakit gula tinggi, klien kami tetap taat hukum," ujar Jefrry.
Ia menyebut, penangguhan ini pun diajukan dengan jaminan istri dari JEP sendiri. Ia berharap PN Malang mengabulkannya.
"Kami ajukan penangguhan penahanan lewat panitera PN Malang. Kami berharap segera di baca majelis hakim dan segera dilakukan. Jaminannya adalah istrinya," ucapnya.
Ia sebagai kuasa hukum pun yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Dia berharap independensi majelis hakim tidak terpengaruh dengan opini publik yang saat ini berkembang.
"Banyak siswa yang menangis dan menunggu Julianto Eka Putra pulang," ujar dia.
(frd/gil)