Komnas Perempuan Turut Dalami Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2022 03:57 WIB
Komnas Perempuan turut mendalami kasus pelecehan seksual istri Ferdy Sambo hingga terjadi penembakan terhadap anggota polisi.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (13/7).

Andy mengaku datang untuk menanyakan soal kasus dugaan pelecehan yang dialami istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo hingga terjadi adu tembak antara dua anggota polisi.

"Kami diundang untuk mendengarkan lebih lanjut bagaimana sebetulnya posisi, khususnya yang laporan dari Ibu P, yang menjadi korban kekerasan seksual di dalam kasus (baku tembak) itu," kata dia di Polda Metro Jaya.

Andy tak mengungkapkan pernyataan dari pihak kepolisian yang disampaikan kepada dirinya. Ia hanya menyebut bahwa kasus dugaan pelecehan tersebut masih diselidiki oleh pihak berwajib.

"Lebih lanjutnya tentang kasusnya dan lain-lain silakan tanyakan ke penyidiknya aja," ucap Andy.

Andy mengatakan ada dua kasus dalam tersebut, yakni dugaan pelecehan seksual dan penembakan. Menurutnya, dua hal itu harus dipisahkan dalam menyelidiki kebenarannya.

"Mari dipisahkan sehingga pada saat yang bersamaan hiruk pikuk penembakannya tidak membuat korban menjadi lebih trauma. Itu pesan saya," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada dua laporan polisi (LP) yang diusut terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kata dia, dua laporan itu tengah diusut oleh Polres Jakarta Selatan.

"Kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, yang kedua terkait dengan kekerasan. Ancaman kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini penggunaan Pasal 289," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari istri Ferdy terkait pasal perbuatan cabul.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal 335 dan 289," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Sebagai informasi, Pasal 335 KUHP mengatur soal perbuatan tindak menyenangkan.

Sedangkan Pasal 289 KUHP berbunyi 'Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun'.

(dis/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK