Polisi memastikan tidak keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir. Polisi mengatakan keterlibatan pejabat dan pegawai BPN ada di kasus lain,
"Dalam hal ini tidak ada keterlibatan BPN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/7).
Adapun dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Lima orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta baru yang terungkap dalam persidangan.
Zulpan menuturkan jumlah tersangka dalam kasus ini bisa bertambah jika nantinya ditemukan fakta baru dalam proses persidangan.
"Kita tunggu setelah ketok palu hakim, kalau hakim saat vonis terhadap kelima terdakwa sudah final tidak ada temuan baru itu mungkin bisa dikatakan final," tuturnya.
Diketahui, selebritas Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar.
Nirina mengaku kaget dengan langkah kepolisian yang menetapkan tiga tersangka baru dalam kasusnya ini. Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk melaporkan ke pihak berwajib.
"Jadi gunakan kesempatan ini, bersuaralah, mengadulah, percaya sama polisi untuk ditindaklanjuti," ucap Nirina dalam konferensi pers, Rabu (13/7).
(dis/tsa)