Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani, Periksa Kamar di Lantai 2

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2022 13:49 WIB
Polisi kembali menggeledah rumah Nikita Mirzani di Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Polisi kembali menggerebek rumah Nikita Mirzani di Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7). (Noel/detikhot)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani di Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Penggeledahan ini menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah polisi tidak berseragam terlihat memasuki rumah Nikita. Salah seorang di antaranya membawa surat terkait penggeledahan dan penyitaan.

"Kalau perlu panggil lawyer-nya sekarang," kata penyidik di depan rumah Nikita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asisten Nikita, Mail mengatakan sejumlah polisi itu datang sekitar pukul 11.30 WIB. Menurutnya, Nikita sedang tidak berada di rumah saat aparat datang.

"Tadi datang jam setengah 12, enggak ngerti kalau polisi dari Serang Kota kan emang suka bikin surprise kan. Jadi tiba-tiba datang," kata Mail.

Menurutnya, polisi sudah masuk dan menggeledah kamar Nikita.

"Udah masuk ke dalam naik ke tangga, udah masuk ke kamar Ka Niki juga udah digeledah," katanya.

Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih berada di dalam rumah Nikita. Belum ada penjelasan dari aparat penggeledahan itu terkait kasus apa.

Rumah Nikita juga pernah didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

Karena merasa terganggu didatangi pada dini hari, Nikita kemudian mengunggah kejadian itu di akun medsos miliknya.

Nikita akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.

Kala itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan status Nikita masih sebagai saksi. Kasus berlanjut dengan laporan Nikita ke Div Propam Mabes Polri.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Kasus itu kemudian ramai di media sosial, saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu di datangi personil Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejaksaan Negeri Serang telah menerima pelimpahan berkas perkara Nikita dari Polresta Serang Kota pada Selasa (12/7).

"Sudah dilimpahkan tahap satunya, berkas perkaranya. Karena berkas sudah dikirim, berarti sudah ada tersangkanya kan, tersangka atas nama NM," kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Selasa lalu.

Pelimpahan berkas perkara dan surat tersangka Nikita itu tertanggal 12 Juli 2022. Tiga jaksa asal Kejari Serang ditunjuk menangani kasus tersebut. Mereka akan memeriksa berkas tersangka Nikita.

Dalam kasus ini, Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER