Anggota DPR RI berinisial DK diselidiki oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencabulan di tiga wilayah berbeda.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterima wartawan dituliskan DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.
Adapun surat undangan itu ditujukan kepada pelapor hari ini. Dari surat itu tertulis bahwa penyelidikan didasarkan pada laporan informasi (LI) nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih merujuk surat tersebut, DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.
"Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7).
Nurul menjelaskan bahwa pemeriksaan itu belum berlangsung lantaran pelapor DK belum menghadiri pemeriksaan.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman angkat suara atas kasus yang menyeret DK. Ia mengatakan, MKD akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR berinisial D bila telah menerima aduan secara resmi nantinya.
"Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata sosok yang akrab disapa Habib itu saat dihubungi.
Menurut Pasal 8 Peraturan DPR tentang Pedoman Tata Beracara MKD, lanjutnya, MKD akan memeriksa terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan nantinya.
Jika terbukti, menurut Habib, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.
(mjo/isn)