LPSK Akan Dampingi Saksi-Korban Kasus Penembakan Brigadir J
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution meminta para saksi ataupun korban kasus penembakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J, mengajukan permohonan ke LPSK untuk mendapatkan pendampingan.
Maneger menyatakan telah berkoordinasi dengan Polri.
"LPSK mendorong agar para pihak yang memerlukan perlindungan untuk mengajukan permohonan ke LPSK," kata Maneger kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/7).
Dia mengatakan LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dari insiden itu sesuai mekanisme yang berlaku. Maneger menjelaskan prinsip perlindungan di LPSK sifatnya kesukarelaan dan berbasis permohonan.
Begitu ada permohonan, lanjut dia, LPSK segera memproses sesuai mandat agar kasus tersebut bisa terang-benderang.
"Sebagai ikhtiar untuk merespons kasus tersebut, LPSK sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pihak lainnya," ujar dia.
Diberitakan, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru terungkap pada Senin (11/7).
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.
Polisi mengklaim, penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Dalam insiden itu, keluarga Brigadir J mengungkapkan banyak kejanggalan. Keluarga tidak hanya melihat luka tembak, tetapi juga sayatan dan jari putus. Selain itu, keluarga tak diizinkan melihat CCTV.