Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pendalaman menyeluruh dalam mengusut kasus adu tembak berujung kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Evaluasi dan pendalaman juga akan dilakukan terhadap proses penyelidikan awal yang telah dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan saat peristiwa disebutkan baru terjadi pada Jumat (8/7) lalu.
"Semua, semua kemungkinan pasti akan dilakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Kapolri Listyo sudah mengeluarkan arahan agar tim khusus tersebut dapat membuat terang seluruh peristiwa yang terjadi di rumah jenderal polisi itu.
Menurutnya, tim khusus saat ini masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat menjelaskan lebih lanjut.
"Sudah ada pembagian tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing. Itu akan dilakukan oleh tim agar kasus ini betul-betul sesuai dengan arahan Bapak Kapolri," kata Dedi.
"Biar tidak ada spekulasi-spekulasi yang terjadi di lapangan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua RT di lingkungan rumah Sambo di Duren Tiga tersebut, Seno Sukarto mengaku 'murka' dirinya tak dikabari ada peristiwa polisi tembak polisi berujung maut di rumah Kadiv Propam Polri tersebut.
Seno yang juga mengaku pensiunan jenderal polisi bintang dua itu bahkan mengaku baru tahu peristiwa tersebut pada Senin (10/7) atau tiga hari setelah kejadian. Pada Senin itu pula kepolisian baru mengungkap peristiwa polisi tembak polisi berujung maut di rumah Sambo itu.
"Terus terang saya juga kesal. Saya ini dianggap apa sih, maaf saja saya ini jenderal loh, meskipun RT," kata dia kepada wartawan di kediamannya, Rabu (13/7).
Di tempat terpisah pada hari itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan alasan pihaknya baru membeberkan tiga hari setelah peristiwa. Dia menerangkan kepolisian sudah bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) sejak Jumat usai mendapatkan laporan masyarakat yakni Sambo sendiri.
"Apa yang kami lakukan semua pada saat itu sama dengan kami melakukan pada TKP-TKP lain. Kami memanggil tim Inafis, tim identifikasi, kami juga memanggil palang hitam, mobil ambulans dan sebagainya semua di sana," tutur Budhi pada Senin lalu.
Ia kemudian beralasan media baru bisa memberitakan Senin karena pada saat kejadian sedang sibuk dengan Iduladha.
"Mungkin teman-teman pada saat itu karena malam Iduladha ya karena ada sebagian yang Iduladha-nya hari Sabtu sehingga teman-teman mungkin banyak concern ke Iduladha jadi tidak konsentrasi ke Polres, padahal Polres sedang melakukan olah TKP," ujar Budhi kala itu.
Barulah pada Rabu (13/7) malam, kepolisian yang merupakan perwakilan dari tim khusus bentukan Listyo mendatangi rumah Ketua RT tempat rumah Sambo tersebut.
Sebagai informasi, insiden penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Sambo masih menyisakan tanda tanya hingga saat ini.
Sejumlah pakar hukum pun mengatakan penyidik yang menangani perkara ini dari awal berpotensi melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri. Pasalnya, proses investigasi tak dilakukan tanpa ada ada pemberitahuan kepada Ketua RT lingkungan setempat.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebutkan setidaknya ada dua aturan hukum yang dilewatkan penyidik.
Selain KUHAP, kata dia, polisi juga tak mematuhi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan tugas Polri.
Menurutnya aturan yang jelas dilanggar termaktub dalam Pasal 33 ayat (2). Dimana beleid itu mengatur dengan jelas bahwa penggeledahan tempat atau rumah harus dilakukan dengan sepengetahuan ketua lingkungan.
Dalam huruf b, dijelaskan penggeledahan dilarang dilakukan tanpa memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan.
Penyidik pun tidak boleh mengambil sesuatu dari tempat kejadian perkara (TKP) tanpa disaksikan ketua lingkungan.
(mjo/kid)