UPDATE CORONA 15 JULI 2022

Positif Covid Bertambah 3.331, Kasus Aktif Jadi 24.973 Orang

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2022 16:05 WIB
Kasus Covid di Indonesia bertambah sebanyak 3.331 kasus hari ini, selain itu ada 2.842 sembuh dan 6 meninggal dunia.
Warga beraktivitas menggunakan masker di ruang terbuka demi mencegah penularan Covid-19. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Covid-19 melaporkan konfirmasi terpapar virus corona per Jumat (15/7) bertambah sebanyak 3.331 kasus. Tambahan tersebut membuat total positif Covid-19 sejak awal pandemi mencapai 6.127.084 kasus.

Sementara pasien sembuh sebanyak 2.842 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 5.945.278 orang. Sedangkan pasien meninggal dunia 6 orang, membuat total angka kematian sebanyak 156.833 orang.

Kasus aktif berada di angka 24.973 orang atau bertambah 483 dari sehari sebelumnya. Sementara untuk suspek ada 5.165 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah spesimen yang diperiksa di laboratorium se-Indonesia yang dilaporkan ada  83.417 sampel dalam 24 jam terakhir per pukul 12.00 WIB.

Pemerintah menggencarkan capaian vaksinasi untuk mengurangi dampak sebaran Covid-19 yang belakangan kembali merangkak naik. Masyarakat juga diminta kembali memperketat protokol kesehatan Covid-19.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga memerintahkan penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk pusat perjalanan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar mewajibkan warganya vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster. Kewajiban booster ini sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.

Tito menyebut instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.

"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,"demikian di dalam edaran tersebut.

Namun demikian, aturan wajib booster itu dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. Warga dengan kondisi itu disyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER