ICW Kirim Balsem Anti-Masuk Angin ke Dewas KPK

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2022 16:56 WIB
Aktivis ICW mengkritisi sikap Dewas KPK terhadap Lili Pintauli dengan melakukan aksi teatrikal penyerahan balsem antimasuk angin, Jumat (15/7) siang.
Aksi teatrikal Penyerahan Balsem Anti Masuk Angin kepada Dewan Pengawas KPK oleh ICW di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (15/7). (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis-aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal 'Penyerahan Balsem Antimasuk Angin' kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7) siang.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan aksi ini berkaitan dengan gugurnya proses persidangan kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar. ICW menilai penetapan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas tersebut penuh kejanggalan.

"Kami hari ini aksinya memberikan balsem antimasuk angin ke Dewas, karena kami merasa dari awal saat proses persidangan kode etik sampai penetapan, langkah Dewan Pengawas masuk angin," ujar Kurnia saat dijumpai di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga, ini adalah upaya dari masyarakat untuk menyadarkan Dewas agar lebih objektif, independen, dan profesional menangani dugaan pelanggaran kode etik," imbuhnya.

Menurut pihaknya, Dewas sebetulnya sudah dari awal mengetahui Lili akan mengundurkan diri pada 30 Juni 2022. Namun dewan pengawas tetap bersikukuh untuk menggelar proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik pada 5 Juli 2022.

ICW juga menilai janggal ketika pada 11 Juli 2022, Dewas KPK justru menggugurkan proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Kejanggalan kedua, ICW juga berpandangan Dewas semestinya memproses hal tersebut bertitik tolak dari perbuatan yang dilakukan Lili saat menjabat sebagai Pimpinan KPK.

Selain itu, ICW juga mengaku tidak bisa menerima argumentasi Dewas KPK yang mengatakan seandainya putusan sudah dibacakan, sanksi beratnya adalah pengunduran diri saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Menurut Kurnia dkk, saat proses persidangan kode etik ini digugurkan Dewas, telah membuat seolah-olah Lili Pintauli tidak bersalah atas tindakannya saat menjadi pimpinan KPK. Pasalnya, sambung dia, belum ada fase pembuktian di proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, aksi ini diperankan dua orang tokoh laki-laki. Tokoh pertama berperan menyerahkan ember hijau yang dibuat menyerupai balsem dan alat kerokan.

Sementara itu, tokoh kedua tampak menggunakan topeng wajah Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang berkaos putih dengan gambar bekas kerokan.

Balsem simbolik tersebut bertuliskan "Balsem Antimasuk Angin" dan beberapa khasiatnya.

"Efektif untuk meringankan gejala akal-akalan, membantu meredakan putusan plin-plan, dan membantu meningkatkan integritas Dewan Pengawas KPK. Ini adalah simbol dari masyarakat sipil yang kami sampaikan agar Dewas tidak masuk angin," kata tokoh satu.

Tokoh dua kemudian duduk di tangga depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di samping balsem dan alat kerokan yang telah diterima sebelumnya.

Menanggapi aksi sindiran dari aktivis ICW itu, CNNIndonesia.com menghubungi Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak mengaku tidak mengetahui adanya aksi tersebut meskipun juga berada di kantor.

"Kalau ICW ya sudahlah itu kan pendapat mereka. Kalau pendapatnya ICW ya silakan saja, ya toh? Semua orang boleh berpendapat. Masuk angin kek, itu semua orang bisa berpendapat, terserah," kata Tumpak saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat petang.

"Saya mau bilang apa kalau orang berpendapat begitu," imbuhnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan setelah tak bisa lagi mengusut secara etik, pihaknya menyerahkan sepenuhnya urusan pidana terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar ke pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.

"Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dikutip dari Youtube KPK, Selasa (12/7).

Pada saat yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan pihaknya hanya berwenang menyidangkan etik insan komisi, bukan mengusut tindak pidana.

"Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU KPK," terang Tumpak.

(pop/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER