Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan syarat vaksinasi booster Covid-19 untuk masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum mulai Minggu (17/7).
"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, dikutip dari detik.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza menyebut fasilitas umum yang wajib booster antara lain perkantoran, mal hingga tempat pariwisata di Jakarta. Menurutnya, ketentuan itu sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh pemerintah pusat.
"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata, tempat umum wajib vaksin booster, ketiga," ujarnya.
"Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar mewajibkan warganya vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster.
Kewajiban booster ini sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.
Tito menyebut instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.
"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito.
Berita selengkapnya di sini.
(tim/fra)