Polda Bali menetapkan anak anggota DPRD Bali berinisial IWKK sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.
Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat lalu (15/7).
"Ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 111, (Ayat) 1, Undangan-undangan Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika (ditetapkan menjadi tersangka)," kata Kombes Pol Bayu saat dikonfirmasi Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IWKK ditangkap 10 Juli lalu di Denpasar, Bali. Kala itu, dia langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan dilakukan usai polisi mendapat laporan dari warga. Setelah itu, polisi mengembangkan kasus hingga IWKK ditangkap.
Barang bukti yang disita petugas berupa ganja seberat 204 gram. Akan tetapi, sebenarnya IWKK memilikinya hampir seberat 300 gram. Namun berkurang karena sudah dikonsumsi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut bahwa anak anggota DPRD Bali bernisial IWKK yang ditangkap karena kasus kepemilikan ganja bukan pengedar tapi pemakai.
"Polda Bali dalam hal ini Direktorat Narkoba telah mengamankan satu orang sebagai pemakai. Dimana barang bukti sejumlah ganja sebanyak 204 gram dan sekarang (masih) proses pengembangan," kata Kombes Bayu saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/7).
Dari informasi yang diperoleh, IWKK mendapatkan barang haram tersebut hasil membeli dari seseorang di Bali.
"Informasinya, mungkin beli dari seseorang di Bali dan itu masih dalam penyelidikan juga dari pihak kita, siapa yang menjual barang itu," imbuhnya.
(kdf/bmw)