Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando. Maka, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Latif, terdakwa empat, dan terdakwa lima untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Dewa Ketut Kartana saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin (18/7).
"Memerintahkan kepada penuntut umum, terdakwa Abdul Latif, terdakwa empat, dan terdakwa lima dengan penasihat hukumnya masing-masing menghadirkan pemeriksaan perkara ini," lanjut hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak beralasan menurut hukum karena sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di persidangan.
"Mengenai terdakwa yang berasal dari Partai Masyumi, antara para terdakwa tidak saling kenal satu dengan yang lainnya, mereka melakukan perbuatan secara sendiri, eksepsi penasihat terdakwa telah memasuki ranah pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar tidaknya tentu seharusnya melalui pembuktian terlebih dahulu," terang hakim.
Terdapat enam terdakwa yang diadili dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando. Namun, hanya tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi.
Para terdakwa yang diadili ialah Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
(ryn/tsa)