Imigrasi: Bupati Mamberamo Tengah Tak Tercatat Keluar RI Usai Buron

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2022 03:36 WIB
Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke negara tetangga usai jadi buron KPK diklaim tak tercatat dalam sistem keimigrasian.
Ilustrasi imigrasi. Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke negara tetangga usai jadi buron KPK diklaim tak tercatat dalam sistem keimigrasian (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga melarikan diri ke Papua Nugini lewat jalur tidak resmi.

Sebab, pelarian Ricky ke negara tetangga tersebut tak tercatat dalam sistem keimigrasian.

"Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada tanggal (14/7) di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Terlebih, Pintu Perbatasan Wutung-Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram lewat rilis resmi, Senin (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyoman menuturkan pihaknya telah menerima surat dari KPK mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama RHP pada Jumat, 3 Juni 2022. RHP dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak surat diterima sampai dengan 3 Desember 2022.

"Per tanggal 3 Juni, paspor RHP juga resmi dicabut sehingga tidak lagi berfungsi sebagai dokumen negara," kata Nyoman.

RHP diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Ketika hendak dijemput paksa oleh KPK pada Jumat (15/7), RHP telah melarikan diri ke Papua Nugini. Atas dasar itu, lembaga antirasuah memasukkan RHP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7).

Dalam surat dimaksud, Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tim penyidik KPK telah memeriksa orang-orang dekat yang diduga membantu pelarian Ricky. KPK mengingatkan konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER