Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Berdasarkan surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang diterima CNNIndonesia.com, Ketua KPK Firli Bahuri meneken surat DPO tersebut pada Jumat (15/7).
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Ketika hendak dijemput paksa lantaran selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, Ricky berhasil melarikan diri. Informasi ini disebarluaskan KPK pada Sabtu (16/7).
KPK pun mengancam bakal menerapkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian Ricky.
Terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara yang diatur dalam Pasal tersebut.
"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," terang Ali.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tepatnya pada Rabu (6/7), KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, DIY.
Adapun lokasi dimaksud di antaranya adalah rumah kediaman dan apartemen milik Ricky.
Tim KPK menemukan dan menyita dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara.
(gil/ryn/gil)