Brigpol YS, Polisi di Gorontalo Cabuli 4 Anak Sejak 2021

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2022 12:15 WIB
Brigpol YS, polisi yang menjadi tersangka pencabulan empat orang anak di bawa umur mengakui perbuatan yang dilakukan sejak 2021 itu.
Ilustrasi polisi cabuli anak. (Istockphoto/funky-data)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mendalami seluruh keterangan yang disampaikan anggota kepolisian yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur, Brigpol YS.

Di hadapan penyidik, Brigpol YS mengakui perbuatannya yang telah dilakukan beberapa kurung waktu yang cukup lama di wilayah Gorontalo.

"Menurutnya korban ada yang tahun 2021 dan yang 2022," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Nugroho kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pencabulan ini, kata Wahyu telah dilaporkan sejak tanggal 10 Juli lalu, sehingga adanya laporan itu langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Brigpol YS.

Kemudian pada tanggal 11 Juli itu pihak Propam langsung melakukan pemeriksaan terhadap Brigpol YS. Bersamaan dengan itu, terang Wahyu penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo juga menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka.

"Brigpol YS diamankan oleh Propam untuk dilakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik dan sementara menjalani penahanan khusus. Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Brigpol YS diduga telah melakukan pelanggaran berat sebagai diatur pada Peraturan Kepolisian yang baru Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Perbuatannya ini dapat dikategorikan pelanggaran berat sehingga akan diproses kode etik dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui mekanisme sidang komisi kode etik, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraht)," pungkasnya.

Brigpol YS kata Wahyu akan dijerat dengan dua sanksi yakni, sanksi kode etik dan sanksi pidana umum sesuai dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

(mir/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER