Presenter TV Tak Penuhi Panggilan KPK soal Bupati Mamberamo Tengah
Presenter TvOne Brigita Purnawati Manohara tidak memenuhi panggilan KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Brigita seyogianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (15/7) lalu. Namun, ia disebut absen tanpa memberikan alasan.
Lihat Juga : |
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (19/7).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan surat panggilan telah dikirim ke alamat Brigita yang berada di Surabaya.
Namun karena yang bersangkutan tidak hadir, KPK akan memanggil kembali Brigita untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 25 Juli 2022.
"Dari penelusuran alamat yang bersangkutan di Surabaya, surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud. Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," ujar Ali.
Lihat Juga : |
Belum Terima Surat
Dikonfirmasi terpisah, Brigita menegaskan belum menerima surat panggilan tersebut. Ia menjelaskan rumah di Surabaya yang merupakan milik orang tuanya saat ini sedang disewa oleh orang lain.
"Itu rumah dikontrak orang dan yang ngontrak enggak ngomong ke aku sampai tadi akhirnya ditanya adikku setelah aku di-WA banyak orang," kata Brigita kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.
"Jadi, aku bukan mangkir tapi aku beneran enggak terima dan enggak tahu. Kalaupun tahu aku pasti akan beriktikad baik dan membantu proses penyidikan," sambungnya.
Ia pun memastikan akan memenuhi panggilan KPK pada 25 Juli mendatang.
"Aku akan hadir," ujarnya.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat ini masuk dalam daftar buron/DPO KPK setelah yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat pekan lalu.
Dalam surat dimaksud, Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tim penyidik KPK telah memeriksa orang-orang dekat yang diduga membantu pelarian Ricky. KPK mengingatkan konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.
(ryn/fra)