MK Putus 4 Gugatan UU IKN, Ada yang Terkait Tanda Tangan Palsu

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 09:50 WIB
Mahkamah Konstitusi akan memutus empat perkara uji materi UU IKN. Persidangan akan digelar secara virtual mulai pukul 10.00 WIB.
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus empat perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) hari ini.

Persidangan akan digelar secara virtual mulai pukul 10.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses sidang tersebut melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu gugatan sempat bermasalah karena dibubuhi tanda tangan palsu. Gugatan itu dilayangkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.

Pada persidangan yang digelar Rabu (13/7), Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat mengungkap kejanggalan tanda tangan para pemohon. Ia menyebut tanda tangan pada lembar permohonan berbeda dengan tanda tangan pada e-KTP pemohon.

Para mahasiswa sempat berkilah tanda tangan berbeda karena dibuat secara digital. Namun, mereka mengaku setelah Arief mengancam akan lapor ke kepolisian.

"Dicabut dulu. Kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli atau yang memalsukan dan dipalsukan kita urus ke kepolisian, bagaimana?" ucap Arief.

Tiga gugatan lainnya diajukan oleh sejumlah tokoh. Perkara nomor 25/PUU-XX/2022 merupakan permohonan Abdullah Hehamahua dan 11 orang lainnya.

Perkara nomor 34/PUU-XX/2022 diajukan Din Syamsuddin serta empat orang tokoh. Adapun perkara nomor 49/PUU-XX/2022 diajukan Phiodias Marthias.

Pada 31 Mei lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tidak menerima permohonan enam perkara gugatan UU IKN.

Mahkamah menilai empat dari enam permohonan tidak memiliki posita dan petitum yang jelas. Para pemohon yang mengajukan uji formil dan materil dinilai tidak memiliki kerugian langsung atas terbentuknya UU IKN.

Posita adalah dalil yang menggambarkan hubungan yang menjadi dasar suatu tuntutan. Sementara petitum berisi tuntutan yang diajukan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER