MK Tolak 3 Gugatan UU IKN, Termasuk dari Din Syamsuddin

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 14:19 WIB
MK menolak tiga gugatan UU IKN, yang dua di antaranya diajukan Abdullah Hehamahua dan Din Syamsuddin dkk.
Ilustrasi. Ruang sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tiga perkara gugatan formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Penolakan itu dilakukan untuk seluruh permohonan para penggugat.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7).

Hakim berpendapat pokok permohonan para penggugat dalam tiga gugatan itu tidak beralasan menurut hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan yang sama juga dikeluarkan hakim untuk dua perkara lain terkait IKN, yakni perkara  Nomor 25/PUU-XX/2022 permohonan Abdullah Hehamahua dan 11 orang lainnya, serta perkara nomor 34/PUU-XX/2022 diajukan Din Syamsuddin serta empat orang tokoh dan perkara nomor 49/PUU-XX/2022 diajukan Phiodias Marthias.

"Menurut Mahkamah dalil permohonan pemohon berkenaan dengan pengujian formil UU 3/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sedangkan, terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dipandang tidak ada relevansinya," jelas hakim.

Pada 31 Mei lalu, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tidak menerima permohonan enam perkara gugatan UU IKN.

Mahkamah menilai empat dari enam permohonan tidak memiliki posita dan petitum yang jelas. Para pemohon yang mengajukan uji formil dan materil dinilai tidak memiliki kerugian langsung atas terbentuknya UU IKN.

Posita adalah dalil yang menggambarkan hubungan yang menjadi dasar suatu tuntutan. Sementara petitum berisi tuntutan yang diajukan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

(cfd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER