Bambang Widjojanto membenarkan kabar dirinya mundur dari jabatan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Dia memutuskan untuk mundur lantaran menjadi kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Mardani Maming. BW mengaku tak ingin ada konflik kepentingan jika sambil membantu Gubernur Anies Baswedan.
"Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif, karena takut menimbulkan konflik kepentingan," ungkap BW kepada wartawan, Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kode etik advokat disebutkan seseorang dilarang berpraktek saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu termuat dalam Pasal 3 huruf i.
Kabar BW mundur dari TGUPP DKI Jakarta pertama kali disampaikan Denny Indrayana. Dia mengatakan BW mundur usai menjadi kuasa hukum Mardani Maming yang kini jadi tersangka KPK.
Sebelum mengundurkan diri, BW mengaku cuti dari TGUPP selama menjadi kuasa hukum Mardani Maming. BW mengaku mau menjadi pengacara Mardani Maming karena menganggap kasus besar. Selain itu, dia juga diminta langsung oleh PBNU untuk memberikan advokasi kepada Mardani Maming.
"Jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini. Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ," ujarnya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Saat ini, BW bersama Denny Indrayana dan sejumlah advokat lainnya tengah menjadi kuasa hukum Mardani Maming di sidang praperadilan menghadapi KPK.
Diketahui, Bambang Widjojanto selama ini bekerja untuk membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Masa jabatannya akan habis berbarengan dengan Anies yang akan lengser Oktober mendatang.
(dmi/bmw)