Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar belajar dari kasus sengketa merek yang tengah dialami MS Glow dan PS Glow.
Baginya, merek dagang sangat penting didaftarkan lebih dulu saat membangun bisnis untuk menghindari persoalan di masa depan.
"Kita bisa belajar dari kasus sengketa MS Glow dan PS Glow, betapa pentingnya mendaftar merek terlebih dahulu saat membangun sebuah bisnis. Jika sudah tersandung masalah maka biayanya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri," ujar Yasonna dalam acara 'Yasonna Mendengar' di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah Rabu (20/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menegaskan bahwa pelaku bisnis tidak akan pernah tahu ke depannya apakah ada pihak yang memiliki ide nama merek yang sama. Kemungkinan lain, terdapat pula pelaku bisnis yang sekadar ingin mencari keuntungan dengan mendompleng merek dari karya yang telah dibuat.
Karenanya, Ia mengajak masyarakat dan pemerintah daerah peduli terhadap kekayaan intelektual (KI) yang dibuatnya. Bisa dengan mencatatkan dan mendaftarkan karya ke DJKI Kemenkumham.
Pencatatan karya intelektual, lanjut dia, membuat karya maupun inovasi jadi terlindungi. Pula menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Jangan menunggu karya dan brand yang kita buat sampai terkenal dulu, baru didaftarkan. Melindungi kekayaan intelektual harus sejak awal," ucap Yasonna.
Sebagai informasi, polemik sengketa merk antara MS Glow dan PS Glow terjadi belakangan ini. MS Glow kalah gugatan melawan PS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT. PStore GLow Bersinar Indonesia. Pengadilan menyatakan perusahaan itu punya hak eksklusif atas merek dagang PS Glow dan Pstore Glow.
Pengadilan juga memerintahkan MS Glow untuk membayar Rp37,99 miliar.
(rzr/syd/bmw)