Yasonna Wanti-wanti Rizieq Shihab Taati Aturan Bebas Bersyarat

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 21:47 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mewanti-wanti Rizieq Shihab untuk menaati semua aturan bebas bersyarat. Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu (20/7).
Menkumham Yasonna Laoly mewanti-wanti Rizieq Shihab untuk menaati semua aturan bebas bersyarat. Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu (20/7). Foto: Arsip Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham
Solo, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta mantan pentolan FPI Rizieq Shihab taat pada pelbagai aturan terkait pembebasan bersyarat yang berlaku mulai hari ini, Rabu (20/7).

"Karena bebas bersyarat, masih ada aturan yang harus dipenuhi. Kami harapkan taat pada aturan-aturan persyaratan pembebasan bersyarat dia," kata Yasonna saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/7) malam.

Yasonna menjelaskan Rizieq berhak menerima pembebasan bersyarat karena pemerintah memperlakukan semua warga negara sama di hadapan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menjelaskan pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7) pagi berjalan baik hingga Rizieq kembali ke keluarganya.

"Beliau sudah bebas bersyarat, tadi pagi sekurang jam 06.00 WIB sudah dikembalikan ke keluarga," kata dia.

Lebih lanjut, Yasonna menegaskan status Rizieq bukan tahanan kota. Melainkan sudah bebas bersyarat. Hal demikian ia sampaikan merespons pernyataan Rizieq yang mengklaim dirinya masih berstatus tahanan kota.

"Bukan [tahanan kota]. Bebas bersyarat namanya," kata dia.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan bahwa status eks pentolan FPI Rizieq Shihab saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, bukan tahanan kota.

"Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, karena yang bersangkutan sudah diputus pidana, dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat," kata Rika saat dihubungi, Rabu (20/7).

Sebelumnya, Rizieq Shihab bebas bersyarat dari penjara pada Rabu (20/7) pukul 06.45 WIB pagi. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Setelah bebas bersyarat, Rizieq menjelaskan ada sejumlah prosedur yang harus dia taati. Ia mengaku khawatir akan ada pelanggaran terjadi selama ia masih berstatus bebas bersyarat. Sebab, jika terjadi, maka ia terancam penjara satu tahun lagi.

"Jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran, karena kalau sudah melakukan pelanggaran saya akan ditangkap lagi tanpa sidang," kata Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

"Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi," imbuhnya.

Terkait itu, Rizieq minta masyarakat memaklumi. Ia menyebut para pengacaranya pun berhati hati dalam menyampaikan informasi tersebut.

(rzr/chr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER