Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Diusulkan Diusut Penegak Hukum Lain
Pengusutan dugaan tindak pidana gratifikasi mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar disarankan diserahkan kepada instansi penegak hukum selain KPK.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengusulkan hal tersebut karena meyakini proses pengusutan berjalan lebih baik jika seperti itu.
"Saya kira justru (pengusutan) tidak di KPK sendiri, lebih baik begitu," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).
Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak memberi kesempatan kepada kejaksaan dan kepolisian untuk mengambil inisiatif tersebut.
Arsul mengatakan Komisi III DPR akan mencari tahu tindak lanjut pengusutan dugaan tindak pidana tersebut, termasuk memgenai usulannya itu ketika rapat kerja dengan para penegak hukum.
"Kalau instansi penegak hukum yang lain rapat kerja dengan Komisi III maka tidak tertutup kemungkinan untuk ditanyakan," tutur Waketum PPP itu.
Sebelumnya, Dewas KPK menyerahkan sepenuhnya urusan pidana terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli ke pimpinan KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan hal tersebut setelah pihaknya menyatakan sidang etik Lili gugur dengan alasan Lili Pintauli bukan lagi insan komisi karena telah mengundurkan diri.
"Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," ujar Albertina dikutip dari YouTube KPK, Selasa (12/7).
"Tapi, tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," sambungnya.
Namun, KPK bungkam terhadap desakan sejumlah pihak yang menuntut agar KPK mengusut dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi Lili.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk meminta respons terkait desakan tersebut, tetapi mereka belum memberikan respons.
Melalui keterangan tertulis, Ali hanya menerangkan perihal tugas Dewas KPK dan alasan sidang etik Lili dinyatakan gugur.
(mts/chri)