Andi Arief Sebut Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud Minta Maaf

CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2022 03:30 WIB
Petinggi Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur minta maaf karena melibatkan dirinya di kasus dugaan korupsi.
Petinggi Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur meminta maaf karena telah melibatkan dirinya di kasus dugaan korupsi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud disebut telah menyampaikan permintaan maaf karena melibatkan dua elite Partai Demokrat, Andi Arief dan Jemmy Setiawan, ke dalam pusaran kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Andi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (20/7).

"Gafur baru saja minta maaf di persidangan karena telah melibatkan Jemmy dan saya," ujar Andi kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan dimaksud, Andi mengklaim Abdul Gafur tidak membantah keterangan yang disampaikan olehnya dan juga Jemmy.

"Dia [Abdul Gafur] tidak membantah keterangan kami berdua," imbuhnya.

Dalam sidang itu, Andi selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat mengaku pernah menerima Rp50 juta dari Abdul Gafur. Ia mengklaim uang tersebut tidak terkait dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur, melainkan untuk penanganan Covid-19 di internal partai.

"Yang jelas tidak ada hubungannya dengan Musda, tidak ada hubungan dengan apa pun, tapi karena memang pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP, sama pegawai-pegawai kecil memang ada," tutur dia.

Selain uang Rp50 juta, Andi mengungkapkan ada penerimaan lain dari Abdul Gafur. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti nominal uang yang dikirim.

Abdul Gafur didakwa menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU; dan menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Total uang yang diterima Rp5,7 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Abdul Gafur menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER