PAN Puji Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Kampanye Zulhas

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2022 03:30 WIB
Partai Amanat Nasional (PAN) memuji Bawaslu yang sigap menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye Zulkifli Hasan.
Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye Mendag Zulkifli Hasan saat membagikan minyak goreng gratis seraya mempromosikan anaknya di Lampung (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay memuji Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye Zulkifli Hasan.

Menurut Saleh, memang sewajarnya Bawaslu menolak laporan itu.

"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespon dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, langkah cepat Bawaslu itu juga diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan.

Ia pun berharap masyarakat tidak mudah melaporkan sesuatu yang dinilai sebagai sebuah pelanggaran di hari mendatang.

Menurut Saleh, setiap orang harus mempelajari dan mencermati perkara yang hendak dilaporkan lebih dahulu agar tidak diduga memiliki agenda lain.

Langkah itu menurutnya perlu dilakukan agar pelapor tidak dianggap kurang cermat dan hati-hati dalam membuat laporan.

"Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan, dan lebih baik lagi yang terlibat dan mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut," kata Saleh

Sebelumnya, Bawaslu menolak laporan sejumlah LSM terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketum PAN yang juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat membagikan minyak goreng bersubsidi di Lampung seraya mempromosikan anaknya.

Salah satu pelapor yakni Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan Zulhas diduga melanggar jadwal kampanye dan menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan Zulhas diduga melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER