Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di ruang Intensive Care Unit (ICU) rumah sakit perawatan pasien Covid-19 di tiga provinsi Indonesia sudah di atas 10 persen.
BOR ICU RS Covid-19 di Bali mencapai 17,75 persen; Kalimantan Tengah 15,56 persen; dan di DKI Jakarta 12,82 persen.
Sementara rata-rata keterisian ruangan ICU untuk perawatan pasien Covid-19 gejala berat hingga kritis secara keseluruhan di Indonesia yakni 4,14 persen. Artinya, dari 7.192 tempat tidur di ruangan ICU yang tersedia di 34 provinsi Indonesia, 298 di antaranya telah terpakai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan ambang batas aman untuk BOR rumah sakit rujukan pasien terpapar Covid-19 yakni sebesar 60 persen.
Namun, persentase yang tinggi tidak menjamin jumlah pasien yang dirawat ikut tinggi, sebab perhitungan BOR RS tergantung dengan kapasitas RS masing-masing provinsi.
Jika dirinci lebih lanjut, untuk Bali, dari 169 tempat tidur ICU Covid-19 yang tersedia, 30 di antaranya telah terpakai.
Kemudian Kalimantan Tengah, dari 45 tempat tidur ICU yang tersedia, tujuh di antaranya terpakai.
Sementara DKI memiliki total 655 tempat tidur untuk pasien Covid-19 di ICU, dan 84 di antaranya telah terpakai.
Dengan demikian, jika dihitung berdasarkan total pasien Covid-19 yang dirawat di ruang ICU, terdapat enam provinsi yang terpantau merawat pasien Covid-19 bergejala sedang-berat paling banyak di Indonesia.
Rinciannya yaitu, DKI Jakarta dengan 84 pasien; Jawa Barat dengan 61 pasien; Jawa Tengah, Bali, dan Sumatera Barat, masing-masing 30 pasien; serta 13 pasien di DI Yogyakarta.
(khr/tsa)