Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pemecatan Mohammad Taufik merupakan kewenangan Ketua Umum Prabowo Subianto. Riza meminta seluruh kader Gerindra menghormati hal tersebut.
Sampai saat ini Gerindra tak kunjung memecat Taufik, meski Majelis Kehormatan Partai (MKP) sudah merekomendasikan untuk memecat mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.
Buntutnya, DPC Jakarta Timur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Prabowo segera memecat Taufik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kami sudah bilang, kewenangan ada di DPP. Kita sebagai kader harus menghormati apa yang menjadi keputusan partai, kewenangan ada di DPP, di Pak Prabowo," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/7).
Lihat Juga : |
Riza meminta para kader Gerindra di Jakarta tetap mematuhi keputusan Prabowo. Bahkan, semua keputusan Prabowo harus didukung penuh.
"Apapun putusan beliau, Pak Prabowo Subianto sebagai Ketum perlu kita dukung penuh. Beliau tahu apa yang terbaik bagi semua, bagi kepentingan partai," ujar dia.
Riza mengatakan dirinya belum akan menegur DPC Jaktim soal gugatan tersebut. Namun, ia memastikan ada mekanisme internal untuk menyikapi masalah tersebut.
"Nanti ada mekanisme internal, bagaimana menyikapinya, yang penting semua keputusan ada di DPP, di Pak Prabowo, kami hanya menunggu, apapun keputusannya itu yang terbaik kami hanya melaksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Prabowo Subianto dan Dewan Pembina ke Pengadilan Jakarta Selatan. Mereka menggugat lantaran Prabowo dan DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik.
Gugatan tersebut dilayangkan DPC Partai Gerindra Jakarta Timur dengan kuasa hukum Zulham Effendi. Pihak tergugat di antaranya Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra.