Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK itu terkait pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK berada di lantai dua gedung II Bina Marga kantor PUTR Sulsel.
"Iya tadi ada orang KPK dari sebelum Zhuhur mereka datang," kata salah satu pegawai, Kamis (21/7).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan kegiatan penggeledahan di kantor PUTR Sulsel.
"Betul, dalam rangka pengumpulan alat bukti kegiatan proses penyidikan," kata Ali kepada CNNIndonesia.com.
Ali menjelaskan penggeledahan penyidik KPK di kantor Dinas PUTR Sulsel merupakan rangkaian pengembangan kasus Nurdin Abdullah.
"Pengembangan dari fakta persidangan kasus korupsi NA," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUTR Sulsel.
Dalam kasusnya, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.
Nurdin juga dihukum denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Politikus PDIP itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.
(mir/fra)