Polisi Tentukan Penahanan Nikita Mirzani dalam 1x24 Jam

CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2022 19:02 WIB
Keputusan polisi untuk menahan Nikita Mirzani atau tidak ditentukan dalam 1x24 jam sejak penangkapan dilakukan. Saat ini, Nikita sudah jadi tersangka.
Polisi menangkap Nikita Mirzani dan akan menentukan bakal menahan atau tidak dalam 1 x 24 jam usai penangkapan (Noel/detikFoto)
Serang, CNN Indonesia --

Penyidik Polresta Serang Kota akan memutuskan soal penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dalam waktu 1x24 jam usai penangkapan.

Diketahui, Nikita ditangkap aparat kepolisian di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.

"Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, pasca-24 jam tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Kamis (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shinto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Penyidik diketahui melayangkan surat panggilan kepada penyidik 20 Juni lalu untuk dimintai keterangan pada 24 Juni. Nikita lalu minta agar pemeriksaan dilakukan 6 Juli, namun dia pun tak juga hadir.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tutur Shinto.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik.

Saat ini Nikita sudah menjadi tersangka. Polisi juga sudah menggeledah kediaman Nikita pada 14 Juli lalu. Ada beberapa barang bukti yang dibawa kepolisian dari rumah Nikita yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan.

(ynd/dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER