Klaim Punya Surat Propam, Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2022 16:13 WIB
Pengacara Nikita Mirzani menyatakan penyidik di Polres Serang Kota telah diputuskan melanggar etika polisi oleh Div Propam Polri.
Selebritas Nikita Mirzani. (Arsip Detikcom)

Di tempat terpisah, pengusaha Dito Mahendra mengaku telah mengalami kerugian reputasi hingga materi karena dugaan kasus pencemaran baik oleh artis Nikita Mirzani.

"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yafet, tindakan pencemaran nama baik merupakan tuduhan yang sangat serius sehingga polisi harus bertindak tegas kepada para pelaku yang terjerat.

Adapun terkait kerugian materi, pihak Yafet akan melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata.

Selain itu, Yafet menyatakan kliennya mengapresiasi kinerja tim penyidik Polresta Serang Kota terkait penangkapan Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis sore (21/7).

Yafet menambahkan penangkapan ini sebagai bukti penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai KUHP yang menegaskan setiap tersangka wajib hadir jika menerima panggilan.

Dito menghargai dan penuh harap bahwa pihak kepolisian akan terus profesional dalam menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan di persidangan" kata Yafet.

(ynd, antara/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER