Kapolres Metro Bekasi Kota Hengki menyatakan traffic light atau lampu merah di lokasi kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur diganti menjadi lampu kedip kuning atau warning light.
"Traffic light atau APIL alat pemberi isyarat lalu lintas dinonaktifkan, diganti dengan lampu kedip-kedip kuning atau warning light," ujar Hengki saat ditemui di Mapolres Bekasi, Jumat (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, terdapat sebuah petisi desakan mencabut lampu merah lalu lintas di turunan Jalan Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi. Petisi tersebut telah diteken puluhan ribu orang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga sempat mengatakan keberadaan lampu lalu lintas atau traffic light di lokasi tersebut tidak layak.
Tak hanya mengganti lampu lalu lintas, pada kesempatan ini Hengki juga memaparkan sejumlah rekomendasi lain hasil forum group discussion (FGD) yang dilakukan dalam dua hari, termasuk Jumat ini.
Rekomendasi pertama adalah median jalan yang terbuka ditutup permanen. Lalu, traffic light atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) dinonaktifkan dan diganti dengan lampu kedip-kedip kuning atau warning light.
"Ketiga, arus yang keluar dari CBD harus dikanalisasi agar diarahkan untuk belok kiri sehingga tidak langsung masuk ke jalan raya untuk mengurangi risiko dari pemotongan arus," papar Hengki.
Keempat, perlu adanya rambu-rambu lalu lintas di lokasi. Mulai dari petunjuk tikungan hingga rambu turunan dari atas saat tanjakan.
Kelima, dipasang rambu larangan berhenti di sepanjang jalan turunan dan ditambah narasi peringatan.
"Keenam, lampu penerangan dipasang di atas atau jembatan atau sementara di pinggir jalan. Karena masih ada proses pembangunan," imbuh dia.
Ketujuh, zebra cross atau area penyeberangan pejalan yang ada di lokasi ditiadakan. Jika perlu, kata dia, dipasang rambu dilarang untuk menyeberang.
Terakhir adalah rumble strip atau garis kejut yang sudah terpasang di turunan itu agar dipindahkan ke jalan sebelum turunan.
Hengki menyebut delapan rekomendasi ini mesti tuntas dikerjakan pihak terkait dalam rentang waktu satu pekan, terhitung dari hari ini.
"Ini dalam satu minggu hasil 8 poin ini sudah harus tuntas dikerjakan, terutama oleh Dishub. Rambu-rambunya dan sebagai penutupan itu tadi. Satu minggu. Ini udah mulai dikerjakan mulai malam ini, besok udah dikerjakan tapi butuh waktu kurang lebih satu minggu untuk pengerjaan. Ya [Dihitung mulai dari hari ini]," katanya.
Hengki menjelaskan FGD hari ini dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Polres Metro Bekasi Kota, Jasa Raharja, Korlantas Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya, KNKT, Pertamina, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, hingga para ahli.