Komnas HAM Akan Periksa Dokter Autopsi Brigadir J
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan dari dokter yang bertugas melakukan autopsi jenazah Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut langkah itu dilakukan usai pihaknya mengantongi catatan signifikan terkait luka di tubuh polisi tersebut.
"Terkait luka, minggu depan kami akan meminta keterangan, menggali keterangan, mendalami keterangan, dan sebagainya kepada dokter yang melakukan otopsi," kata Anam dalam siaran pers daring, Jumat (22/7).
Secara bersamaan, Komnas HAM juga mengaku tengah menyelidiki dugaan kejanggalan lainnya. Ia menyebut pihaknya belum bisa membuka ke publik lebih detail terkait penyelidikan tersebut.
"Di samping ngomongin soal luka, kami juga sedang memproses sesuatu hal yang belum bisa kami ceritakan," ucap dia.
"Yang nanti itu bekal bagi kami meminta keterangan pada divisi-divisi yang lain pada tema-tema yang lain, yang telah dilakukan oleh teman-teman Kepolisian saat ini," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Komnas HAM melakukan penyelidikan terpisah dari kepolisian. Sebab, Komnas HAM merupakan lembaga negara independen, mengacu pada UU 39/1999.
Di kepolisian, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Melalui peningkatan status itu, polisi artinya telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.
"Iya sudah, barusan selesai gelar perkaranya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian ketika dikonfirmasi, Jumat (22/7).