Polisi resmi menetapkan tersangka kepada pasangan suami-istri berinisial P dan A atas kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak di wilayah Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. P merupakan ayah kandung dari anak tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menyampaikan penetapan ini berdasarkan proses penyelidikan sehingga didapat bukti P dan A melakukan tindak pidana penelantaran serta kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena terbukti kedua orang tua melakukan kekerasan dan penelantaran ke anaknya," kata Hengki di Polres Bekasi Kota, Sabtu (23/7).
Kasus ini viral melalui video yang memperlihatkan seorang anak laki-laki bertubuh kurus serta kaki terikat rantai. Dugaan saat itu anak tersebut ditelantarkan orang tuanya.
Hengki mengatakan kasus penelantaran sudah berlangsung lama. Hal ini lantaran kondisi anak berinisial R (15) yang menjadi korban dinilai memprihatinkan.
"Sudah lama itu, kami kan melihatnya dari kondisi anaknya sudah kurus, tidak tumbuh wajar. Buktinya tangannya saja .. kan tidak mungkin. Ini sudah lama," katanya.
Hengki juga mengatakan R sering mendapat siksaan dari P, maupun A yang merupakan ibu tirinya. P dan A diketahui baru menikah dua tahun lalu.
"Jadi dua-duanya melakukan kekerasan," ucap Hengki.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda Rp72 juta," kata Hengki.
Kepolisian bersama Dinas Sosial saat ini juga telah mengamankan R untuk meminta keterangan lebih jauh sembari dilakukan upaya pemulihan.