IPW: Sambo dan Istri Wajib Hadir di Rekonstruksi Penembakan Brigadir J

CNN Indonesia
Minggu, 24 Jul 2022 10:24 WIB
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya berinisial P wajib hadir ketika polisi melakukan rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J. (Foto: Arsip Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng menegaskan, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya berinisial P wajib hadir ketika polisi melakukan rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J.

Sugeng mengatakan mereka wajib hadir karena masih berstatus sebagai saksi dalam insiden tersebut. Hal demikian, diatur berdasarkan Perkap 1051 tahun 2000 tentang Juklak/ Juknis Pemeriksaan Perkara Pidana.

"Kalau saksi-saksi wajib hadir karena saksi-saksi termasuk Sambo (kalau sebagai saksi, wajib hadir. Sambo dan istri dalam posisi sebagai saksi wajib hadir," kata Sugeng kepada CNNIndonesia.com, Minggu (24/7).

Sugeng menjelaskan rekonstruksi merupakan salah satu cara pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam Berita Acara Pidana (BAP).

Ia menjelaskan kehadiran tersangka tidak wajib hadir dalam rekonstruksi. Pasalnya, tersangka dapat menolak rekonstruksi. Sementara seseorang yang berstatus saksi wajib untuk hadir dalam rekonstruksi.

"Bharada E kalau sebagai saksi wajib hadir. Bila status [Bharada E] tersangka, tidak wajib hadir. Karena tersangka punya hak ingkar atau menolak untuk proses pembuktian yang akan memberatkan dirinya," kata Sugeng.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir Jdi rumah IrjenFerdy Sambo, Sabtu (23/7) kemarin.
Prarekonstruksi digelar untuk menyelidiki kasus meninggalnya Brigadir J. Sejak awal polisi menyebut Brigadir J tewas dalam aksi saling tembak dengan Bharada E yang juga merupakan ajudan Sambo.

"Ya, semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak," tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di rumah Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Agenda prarekonstruksi itu tidak melibatkan saksi, tapi hanya dihadiri gabungan penyidik.

Andi Rian menjelaskan, prarekonstruksi digelar meliputi seluruh adegan yang terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Andi pun menuturkan prarekonstruksi di rumah Ferdy Sambo masih mencocokkan keterangan saksi.

Pada kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan prarekonstruksi kali ini bertujuan untuk memadukan hasil prarekonstruksi sehari sebelumnya.

(mik/rzr/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK