Rombongan Advokat Temui Mahfud MD Bahas Kasus Penembakan Brigadir J

CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2022 12:15 WIB
Sejumlah advokat yang tergabung dalam TAMPAK dijadwalkan bertemu Menko Polhukam Mahfud MD membahas lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. (Dok. Humas Polhukam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dijadwalkan bakal bertemu Menko Polhukam Mahfud MD terkait lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Para advokat itu akan bertemu Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/7) siang ini. Pertemuan disebut akan membahas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dilaporkan pengacara keluarga.

"Tampak akan audensi dengan Menko Polhukam Mahfud pada Senin, 25 Juli," kata anggota Tampak, Judianto Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (25/7).

Brigadir J tewas ditembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (8/7) malam.

Judianto mengatakan pihaknya menilai proses penyelidikan yang kini telah naik ke tahap penyidikan dalam kasus tersebut merupakan kemajuan. Namun, pihaknya tetap menunggu keterangan kepolisian terkait motif di balik dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

TAMPAK juga heran dengan prarekonstruksi adegan pembunuhan yang digelar tim penyidik di rumah Ferdy Sambo oleh Polda Metro Jaya. Prarekonstruksi itu justru menggambarkan pembunuhan dengan adu tembak.

Padahal, sejak awal keluarga dan tim hukum mereka meyakini Brigadir J tewas karena pembunuhan berencana. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah luka sayatan dan lebam pada tubuh Brigadir J.

"Ini artinya tragedi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga akibat penyiksaan dengan cara brutal, kejam, dan sadis," katanya.

Sementara itu, polisi memastikan Bharada E, lawan adu tembak yang menewaskan Brigadir J masih berstatus sebagai saksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga memastikan Bharada E masih sebagai saksi dalam laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Enggak benar (jadi tersangka). Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," ujarnya ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (25/7).

(thr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK