Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi 'Citayam Fashion Week' tengah dalam proses pendaftaran merek.
Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Agung Indiryanto mengatakan saat ini, ajuan yang diajukan dua pihak secara terpisah itu masih masih masa publikasi, dan semua pihak bisa mengajukan keberatan.
Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut," katanya.
Sebagai informasi, pendaftaran merek Citayam Fashion Week dilakukan dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.
Sebagai informasi, PT Tiger Wong Entertainment dimiliki selebritas Baim Wong. DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022.
"Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ujar Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Agung Indriyanto pada 24 Juli lalu, dalam siaran pers yang diterima.
Ia menerangkan PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.
Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.
Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.
Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," jelasnya.
Nantinya, kata dia, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.